MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Muara Enim.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan penting dalam bentuk Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, Jumat 12 Juli 2024.
Langkah Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk menyalurkan santunan ini secara langsung kepada ahli warisnya, yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah, menunjukkan komitmen untuk memberikan dukungan dan keamanan sosial bagi keluarga pekerja yang terkena dampak tersebut.
Penyerahan Jaminan Kematian (JKM) oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yang didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, kepada ahli waris Trisno Adi Saputra dan Basuki, menunjukkan upaya nyata dalam memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Proliga 2024, Popsivo Polwan Bangkit! Raih Kemenangan Mengejutkan di Final Four
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Beri Penghargaan pada 9 Satuan Kerja
Trisno Adi Saputra, seorang sopir truk kayu di PT Leo Anugerah Sukses, dan Basuki, seorang karyawan di Herindo Adiperkasa, keduanya mendapat manfaat dari perlindungan sosial ini melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini tidak hanya memberikan bantuan finansial kepada ahli waris mereka tetapi juga menegaskan pentingnya perlindungan sosial dalam memastikan kesejahteraan keluarga pekerja yang terkena dampak.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Muara Enim, Ir. Yulius MSi, memberikan informasi bahwa ahli waris dari Trisno Adi Saputra menerima total santunan sebesar Rp214 juta.
Santunan tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp196 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp18 juta.
BACA JUGA:Kakanwil Harun Sulianto Paparkan Capaian Kinerja di Depan Staf Khusus Menkumham
BACA JUGA:Siap-siap Wong Palembang, Operasi Patuh Musi 2024 Akan Digelar Senin Nanti, Ini Sasarannya!
Hal ini menunjukkan komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada keluarga pekerja yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Pada kesempatan tersebut, ahli waris dari Basuki menerima santunan total sebesar Rp308 juta. Santunan tersebut terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp92 juta, dan Beasiswa sebesar Rp174 juta.
Santunan ini merupakan bentuk dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk membantu keluarga Basuki dalam mengatasi dampak kehilangan yang mereka alami.