Di sisi lain, setelah Pegi Setiawan terbebas dari tuduhan sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon, sekarang ini nama Aep dan Dede menjadi sorotan publik.
Itu karena Aep dan Dede merupakan saksi dari laporan keterlibatan Pegi Setiawan sebagai pelaku dalam kasus Vina Cirebon.
Nama Aep dan Dede tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) awal pengusutan kasus.
Melansir dari jawapos.com, Aep memberikan kesaksian bahwa dia mengenal beberapa pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Salah satu di antaranya Pegi Setiawan.
Dalam keterangannya, pria yang bekerja sebagai cuci steam itu mengaku melihat Pegi pada malam kejadian yang menewaskan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Kebebasan Pegi Setiawan digunakan penasihat hukum Vina untuk mengumpulkan barang bukti untuk melaporkan Aep dan Dede.
Laporan dengan pelanggaran pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Berita tentang pelaporan Aep dan Dede sebagai saksi palsu ini secara serentak didukung para warganet.
Bahkan mereka juga menyuarakan agar ketua RT Pasren dan Linda juga turut dilaporkan dalam kasus ini.
“Udah seharusnya Aep ,pak Rt Pasren,Dede dan Linda itu diperiksa lagi atau diproses hukum," tulis warganet.
BACA JUGA:Barang Bukti Sabu Senilai Rp1 Miliar Diblender di Depan 4 Pemiliknya