PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berikut rangkaian peristiwa dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, yang turut menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel Riza Fahlevi.
Kasus yang telah dilakukan upaya hukum persidangan ini, menjerat satu oknum ASN Kabid Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto sebagai terdakwa serta dua terdakwa lainnya Indra dan Adi Putra sebagai pelaksana kegiatan.
Dirangkum dari berbagai sumber informasi, Jumat 12 Juli 2024 ketiganya dijerat dengan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu korporasi secara bersama-sama.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan berupa pengurangan volume hingga tidak sesuai RAB.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Siap-Siap Eks Kadisdik Sumsel Reza Fahlevi Dipanggil ke Pengadilan
BACA JUGA:Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta
Selain itu, ketiga terdakwa juga disangkakan telah melakukan manipulasi pengajuan tender pembangunan gedung USB SMA 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.
Pada sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, juga turut menyeret sejumlah nama yang telah dimintai keterangan sebagai saksi diantaranya mantan Kadisdik Sumsel Riza Fahlevi.
Saat mencoba dikonfirmasi lebih lanjut mengenai mantan kadisdik Sumsel Riza Fahlevi, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH menyebutkan peran dari Riza Fahlevi yang terungkap saat penyidikan hanyalah kewenangannya selaku Kadisdik Sumsel saat itu.
"Yang mana mendelegasikan Kewenagan itu kepada terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dalam pembangunan gedung Unit Sekolah Baru SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan," singkat Kasi Pidsus OKU Selatan.
BACA JUGA: Pererat Sinergitas Antar Instansi dan Lembaga, Kejari OKU Selatan Teken Dua MoU Sekaligus
BACA JUGA:Berprestasi Sepanjang 2023, Kejari OKU Selatan Diganjar Prestasi Satker Berkinerja Terbaik Pertama
Sebelumnya didakwa korupsi USB SMA 2 Buay Pemaca oleh JPU Kejari OKU Selatan, hanya Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto melawan dengan mengajukan eksepsi.
Eksepsi diajukan terdakwa Joko Edi Purwanto, lantaran menganggap dakwaan jaksa Kejari OKU Selatan tidak lengkap, tidak jelas dan tidak memenuhi unsur pidana terhadap dirinya.
Namun, pada sidang yang digelar Kamis 12 Juli kemarin majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto.