SUMEKS.CO, CIREBON - Pegi Setiawan bukan mantan tersangka, pengacar Pegi, Toni RM menegaskan bahwa ada surat pencabutan status tersangka kliennya dan SP3.
“Kami berharap kepada penyidik Polda Jawa Barat ini, ketika Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka itu kan diumumkan, dengan peran-perannya bahwa Pegi Setiawan otak pelaku bahkan ikut membunuh, ikut memperkosa, bahkan yang membuat mati adalah Pegi Setiawan ‘kan begitu,” ungkap Toni RM di acara ILC.
Maka setelah adanya putusan praperadilan Polda Jawa Barat dalam konfrensi persnya Kabid humas usai adanya putusan akan mematuhi putusan tersebut.
“Memang sudah dipatuhi, terbukti keluar dari tahanannya Pegi Setiawan, tapi yang kami harapkan juga Polda Jawa Barat ini mengumumkan lagi,” harapnya.
Karena sudah ada SP3 (penghentian) terhadap penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka Pegi Setiawan.
“Ini sudah dihentikan dan SP3-nya sudah kami dapat. Jadi kami dapat itu SP3-nya, kemudian ada surat perintah keluar tahanan, ada pula surat pencabutan tersangka, sehingga yang semula Pegi Setiawan ini sebagai terangka itu dicabut,” urainya.
Berarti, lanjut Toni, Pegi Setiawan bukan mantan tersangka, karena sudah dicabut status tersangkannya itu.
“Itu artinya status tersangkanya batal atau tidak jadi,” tegasnya.
Dengan adanya surat itu, maka tim pengacara Pegi Setiawan, ingin adanya semacam bentuk pemulihan nama baik
“Kami berharap agar itu diumumkan, dibacakan kembali atau diumumkan dalam konfrensi pers juga,” pintanya.