Tidak Cukup Bukti, Polres Pagar Alam Cabut Status Tersangka Kasus Digital

Tidak Cukup Bukti, Polres Pagar Alam Cabut Status Tersangka Kasus Digital

Pengadilan Sahkan SP3, Kasus Akses Ilegal di Pagar Alam Berakhir--

SUMEKS.CO- Polres Pagar Alam Hentikan Kasus Akses Ilegal, Status Tersangka Dicabut SUMEKS.CO- Polres Pagar Alam, resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan Akses Ilegal terhadap sistem elektronik yang sebelumnya menjerat seorang pria berinisial RA (24).

Penghentian penyidikan dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara cukup bukti.

Keputusan tersebut diperkuat dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam pada 10 April 2026 yang menyatakan langkah penghentian penyidikan sah secara hukum.

Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 8 April 2026 setelah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Dengan keputusan tersebut, status tersangka RA resmi dicabut dan yang bersangkutan dibebaskan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan akses tanpa izin terhadap perangkat elektronik milik seorang pelapor berinisial UB. Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2025 di sebuah kantor pos di Pagar Alam, ketika perangkat milik pelapor ditinggalkan di meja kerja.

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Pimpin Simulasi Pengamanan Kota di JSC Palembang

BACA JUGA:Haru Korban Terima Bantuan Bedah Rumah Polda Sumsel, Sebar Ratusan Bansos Peringati HUT Bhayangkara

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, serta melakukan uji laboratorium forensik. Gelar perkara juga dilakukan beberapa kali, baik di tingkat Polres maupun Polda.

Namun, hasil evaluasi akhir menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada belum cukup untuk membawa perkara ke tahap penuntutan. Oleh karena itu, penghentian penyidikan dinilai sebagai langkah yang sesuai prosedur hukum.

Kapolres Pagar Alam menyatakan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum. Ia menegaskan bahwa jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka penghentian penyidikan menjadi kewajiban untuk menjunjung keadilan.

BACA JUGA:Polri Peduli! Karo SDM Polda Sumsel Cek Lokasi Bedah Rumah di 13 Ulu Palembang, Ground Breaking Segera Digelar

Sementara itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui koordinasi dengan kejaksaan serta pengawasan berjenjang.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen penegakan hukum yang objektif, sekaligus melindungi hak setiap warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait