Pihak keluarga dan kerabat Anton Eka Saputra (25), korban yang dibunuh tiga pelaku yakni Antoni, Pongki, dan Kelvin turut menyaksikan jalannya rekontruksi di tempat kejadian perkara di Jalan KH Dahlan Blok D2 No 1-2 Maskerebet Raya Palembang, Kamis 11 Juli 2024.
Bahkan di lokasi pihak keluarga menuntut agar para pelaku dihukum mati sesuai dengan apa yang sudah mereka lakukan.
"Kami keluarga, kerabat serta rekan korban meminta polisi agar untuk menghukum mati ketiga pelaku karena sesuai dengan perbuatannya yang sadis itu, mati, mati, mati, kami minta pelaku di hukum mati," teriak salah satu kerabat korban di lokasi rekontruksi berlangsung.
Sementara kuasa hukum korban, Jasmadi SH saat diwawancarai mengatakan, apa yang dilakukan para pelaku sudah sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Ini sudah masuk unsur pembunuhan berencana karena ada niat dan bahkan ada ada setting waktu sebelum mengeksekusi korban. 45 adegan pada rekontruksi sudah sesuai dengan BAP polisi," katanya.
Sementara untuk fakta baru, lanjutnya sejauh ini masih tiga tersangka atau pelaku yang ditetapkan polisi.
"Untuk pegawai Antoni yakni Putri masih berstatus saksi perannya hanya di suruh membeli semen mengepel bercak darah di dinding," terangnya.