Terungkap, Korban Anton Dipukul Menggunakan Kunci Pas Oleh Pelaku Pongki pada Adegan ke 14

Kamis 11-07-2024,16:00 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

Pihak keluarga dan kerabat Anton Eka Saputra (25), korban yang dibunuh tiga pelaku yakni Antoni, Pongki, dan Kelvin turut menyaksikan jalannya rekontruksi di tempat kejadian perkara di Jalan KH Dahlan Blok D2 No 1-2 Maskerebet Raya Palembang, Kamis 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Kelvin Sebut Terus Dihantui Rasa Bersalah Setelah Ikut Habisi Nyawa Pegawai Koperasi yang Dicor Semen

BACA JUGA:Dijemput di Empat Lawang, Istri Pelaku Utama Kasus Cor Pegawai Koperasi Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi

Bahkan di lokasi pihak keluarga menuntut agar para pelaku dihukum mati sesuai dengan apa yang sudah mereka lakukan.

"Kami keluarga, kerabat serta rekan korban meminta polisi agar untuk menghukum mati ketiga pelaku karena sesuai dengan perbuatannya yang sadis itu, mati, mati, mati, kami minta pelaku di hukum mati," teriak salah satu kerabat korban di lokasi rekontruksi berlangsung.

Sementara kuasa hukum korban, Jasmadi SH saat diwawancarai mengatakan, apa yang dilakukan para pelaku sudah sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Ini sudah masuk unsur pembunuhan berencana karena ada niat dan bahkan ada ada setting waktu sebelum mengeksekusi korban. 45 adegan pada rekontruksi sudah sesuai dengan BAP polisi," katanya.

BACA JUGA:Menyerahkan Diri ke Polisi, Keponakan Otak Pelaku Cor Semen Pegawai Koperasi Mengaku Sembunyi di Kebun

BACA JUGA:Polisi Beberkan Detik-Detik Pegawai Koperasi saat Dihabisi di Dalam Distro, Leher Korban Dijerat Tali Sling

Sementara untuk fakta baru, lanjutnya sejauh ini masih tiga tersangka atau pelaku yang ditetapkan polisi.

"Untuk pegawai Antoni yakni Putri masih berstatus saksi perannya hanya di suruh membeli semen mengepel bercak darah di dinding," terangnya.

 

Kategori :