Tiga Pelaku Peragakan 45 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen

Kamis 11-07-2024,12:51 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

Diakui pelaku, dirinya memiliki peran mengikat dan memukul korban saat hendak di eksekusi di lokasi kejadian, Distro Anti Mahal, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Dijemput di Empat Lawang, Istri Pelaku Utama Kasus Cor Pegawai Koperasi Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi

BACA JUGA:Masih Buron, Polisi Imbau Keponakan Istri Anton yang Ikut Habisi Pegawai Koperasi Segera Menyerahkan Diri

"Saya hanya mengikat kaki tangan korban, serta turut membantu memukul korban beberapa kali," katanya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono menyebut salah satu alasan utama pelaku Antoni, bos Distro Anti Mahal nekat hilangkan nyawa korban Anton Eka Saputra (25), karena emosi dan sakit hati karena utangnya sebesar Rp5 juta bengkak menjadi Rp24 juta.

“Kami berhasil menangkap otak pelaku. Menurut pengakuan pelaku, motif tindak pidana ini adalah sakit hati kepada korban atas permasalahan utang, yang mana utangnya Rp5 juta bengkak menjadi Rp24 juta," ungkap Kapolrestabes, Senin 1 Juli 2024.

Menurut Kapolrestabes otak pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25), berhasil diamankan di kampung halamannya, Padang, Sumatera Barat.

BACA JUGA:Utang Rp5 Juta Bos Distro Bengkak Jadi Rp24 Juta, Jadi Alasan Pelaku Bunuh-Kubur-Cor Semen Pegawai Koperasi

BACA JUGA:Uang Rp30 Juta Milik Korban Pegawai Koperasi Dipakai Otak Pelaku untuk Bayar Utang dan Ongkos Kabur ke Padang

Polisi yang sebelumnya memang menduga pembunuhan didasari motif utang pun memastikan motif Antoni melakukan aksi kejam tersebut dengan cara dibunuh dikubur dan kemudian dicor semen.

Atas ulahnya kedua pelaku yang salah satunya adalah otak pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra (25), seorang pegawai koperasi di Palembang akan dijerat hukuman mati. 

"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama paling lama 20 tahun," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

 

Kategori :