Atas ulahnya kedua pelaku yang salah satunya adalah otak pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra (25), seorang pegawai koperasi di Palembang akan dijerat hukuman mati.
"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama paling lama 20 tahun," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Dikatakan Harryo, selain menangkap pelaku utama bernama Antoni (34) dan Pongki (21), anggotanya kini tengah memburu satu pelaku lagi berinisial KV (21), yang merupakan keponakan dari istri Antoni.
"KV ini berperan memukul kepala korban sebanyak lima kali menggunakan kunci pass," katanya.
Untuk kronologi lengkap, dijelaskan Haryyo kejadian berawal saat pelaku Antoni mempunyai hutang koperasi sebesar Rp5 juta namun, berjalannya waktu hutang koperasi pelaku Antoni bertambah hingga sebesar Rp24 juta. "Dikarenakan berbunga, pelaku Antoni kesal," jelasnya.