Terdakwa M Rusdi sendiri, menurut data yang diterima bekerja sebagai pegawai PT SP2J sebagai juru tagih angsuran perumahan MBR sejak tahun 2013 hingga tahun 2022.
Namun, pada rentang waktu 4 tahun terakhir tepatnya pada tahun 2018 hingga tahun 2022 tersangka M Rusdi berdasarkan penyidikan tidak menyetorkan sebagian besar angsuran perumahan MBR kepada PT SP2J.
Hal tersebut, diperkuat dengan temuan barang bukti dari penyidik Polrestabes Palembang berupa ribuan lembar kwitansi pembayaran angsuran dari masyarakat debitur perumahan MBR.
Sehingga, berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumsel perbuatan tersangka M Rusdi mengakibatkan kerugian negara senilai Rp567.898.000.
Atas perbuatannya, terdakwa M Rusdi sebagaimana berkas perkara dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.