Kedua terdakwa, dijerat oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.
BACA JUGA:Kejari Palembang Sukses Hentikan Satu Penuntutan Perkara Melalui Berdasarkan Keadilan Restoratif
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim, guna menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Dalam pengembangan perkara terkait PTSL 2019, beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejari Palembang baru menetapkan satu nama sebagai tersangka yakni Asna Ifah yang berstatus DPO saat itu.
Hingga akhirnya pada Selasa 9 Juli 2024, tersangka Asna Ifah berhasil diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel dari persembunyiannya di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.