Penuhi Panggilan Penyelidik Kejari, Mantan Kadinkes Kota Palembang: Tidak Mengelola Dana Hibah PMI

Rabu 10-07-2024,13:29 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Bahkan, dari kabar yang beredar Pidsus Kejari Palembang telah mengagendakan pemanggilan sejumlah nama untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:Pasca Pemeriksaan Saksi Vendor, Kejati Sumsel Menelaah Keterangan Terkait Korupsi 'Sepur di Pucuk'

BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp10,6 Miliar Kasus Jual Aset Batanghari Sembilan Minta Bebas

Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, Senin 8 Juli 2024 lalu membenarkan adanya hal tersebut.

Hanya saja, mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini menerangkan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Benar, namun belum bisa kita publikasikan karena ini masih dalam tahap penyelidikan," ungkap Ario.

Senada juga dikatakan Ario saat disinggung beredarnya sejumlah nama yang bakal dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyelidik Pidsus Kejari Palembang.

BACA JUGA:314 Kades OKI Bersinergi dengan Kejari, Jaga Desa dari Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Pasca Pemeriksaan Saksi Vendor, Kejati Sumsel Menelaah Keterangan Terkait Korupsi 'Sepur di Pucuk'

"Belum bisa dipublikasikan, karena yang namanya penyelidikan belum tahu peristiwa hukumnya bagaimana, bisa saja perdata, administrasi atau pidana," singkatnya.

Dari kabar yang beredar, pemanggilan beberapa nama berdasarkan surat Kajari Palembang nomor B-2876/L.10/Fd.1/07/2024 perihal bantuan pemanggilan. 

Untuk didengar/ dimintai keterangan dengan membawa dokumen-dokumen Terkait. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu (09/07) pukul 09.00. WIB sampai selesai.

Kategori :