“Pagi-pagi saya ditelepon dari salah seorang intel, nggak usah saya sebutkan namanya,” ujarnya.
Intel itu mengatakan bahwa Pegi Setiwan yang ditangkap itu bukanlah Pegi Perong.
Pegi Perong itu, masih menurut intel tersebut, memang ada di geng motor.
“Saya bilang tolong kamu dalami lagi, tapi gini bang, orang ini persatuannya kuat bang, tapi yang jelas Pegi Perong itu memang ada,” jelasnya.
BACA JUGA:Momen Mengharukan Ketika Pegi Setiawan Cium Kaki Ibu dan Ayahnya Serta Peluk Adik-adiknya
Pegi Perong itu bahkan masih ada di seputaran Cirebon.
“Makanya saya bilang agar aparat kepolisian ini mencari informasi yang sebenar-benarnya, kita 'kan banyak intelijen kita,” pintanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Eman Sulaiman SH menegaskan itu saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM sudah menyiapkan beberapa hal yang akan dilakukan tim pengacara setelah pihaknya menang di sidang praperadilan.
Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya 2 ganti rugi pada Polda Jabar yang melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.
Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.