Sementara di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan sebuah instrumen untuk mengukur reformasi hukum yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025.
“Besar harapan kami bahwa seluruh Kabupaten/Kota serta Pemerintah Provinsi Sumsel dapat melengkapi seluruh variabel pemenuhan data dukung penilaian IRH pada tahun ini, sehingga bisa meraih nilai optimal dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum,” tutup Ilham.