Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Reformasi Hukum di Daerah

Selasa 09-07-2024,10:43 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) terus mendorong pemerintah daerah di wilayahnya untuk meningkatkan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif dan efisien.

Upaya Kanwil Kemenkumham Sumsel ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menjadikan IRH sebagai salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja pemerintah daerah.

Kanwil Kemenkumham Sumsel optimis bahwa dengan upaya yang dilakukannya, IRH di Sumatera Selatan akan terus meningkat dan reformasi birokrasi di pemerintah daerah akan semakin terwujud.

“Reformasi hukum sangat berperan dalam menghadirkan regulasi perundang-undangan yang berkualitas, sesuai dengan tujuan dari Reformasi birokrasi berdampak, yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual Presiden,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati ketika membuka kegiatan Penguatan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum, Senin 8 Juli 2024.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Smartphone Samsung Di Bawah Rp3 Jutaan, Gak Bikin Kantong Jebol!

BACA JUGA:Viral di Sosmed, Sepasang Kekasih Masih Diburu Polisi Usai Curi Motor di Palembang

Dihadapan perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, Ika menjelaskan bahwa ada 4 variabel penilaian indeks penilaian reformasi hukum, yakni memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu.

"Kemudian mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah," lanjutnya.

Berdasarkan Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023 di wilayah Sumatera Selatan, dari 17 Kabupaten/Kota dan 1 provinsi, baru terdapat 2 Kabupaten/Kota yang memperoleh Kategori Baik yaitu Kota Pagaralam dengan perolehan nilai 77,92 dan Kabupaten Lahat dengan perolehan nilai 76,7. 

“Lalu ada 2 Kabupaten/Kota memperoleh kategori Cukup Baik dengan rentang nilai 60-70, dan 8 kabupaten/kota termasuk Pemprov Sumsel memperoleh kategori Cukup dengan rentang nilai 50-60. Terakhir ada 2 Kabupaten berkategori Buruk dengan rentang nilai 30-50 dan 4 kabupaten sama sekali tidak melakukan pengunggahan data dukung IRH,” papar Ika.

BACA JUGA:Ini Formasi PPPK dan ASN Tahun 2024, Penempatan IKN Gaji Capai Rp10 Juta!

BACA JUGA:Review Oppo Reno11 Pro 5G Tawarkan Tampilan Bodi yang Cantik dan Layar Melengkung

Ika berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pemerintah daerah di Sumsel dapat membentuk tim kerja dan tim asesor yang bertanggung jawab memenuhi data dukung dan melakukan penilaian mandiri pada Aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum, sehingga menghasilkan nilai IRH yang optimal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang HAM, Ria Wijayanti Estiko, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Phuput Mayasari, serta Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum dan HAM Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Fitrianti Rusdi selaku narasumber.

Kategori :