“Pengakuan tersangka nekat melakukan penganiyaan terhadap korban karena telah dituduh mencuri buah kopi milik korban. Apalagi saat ini harga kopi sedang tinggi," kata dia.
Di lokasi kejadian korban dihadang dan terjadi perkelahian hingga menewaskan korban.
Barang bukti yang diamankan, baju kaus milik korban, celana pendek, dan topi. Kemudian sepeda motor dan celana milik tersangka.
“Barang bukti lainnya, sepotong kayu dan batu yang diduga alat untuk membunuh korban,” tambahnya.
Selanjutnya akan dilakukan eksumasi, penggalian makam korban untuk dilakukan pemeriksaan pada jasad korban, Selasa, 9 Juli 2024.
“Guna mengetahui penyebab kematian dan visum luar. Lantaran saat dilaporkan ke polisi, korban sudah dimakamkan. Namun sempat dilakukan pemeriksaan awal terhadap luka yang dialami korban," pungkas Denny.
Di sisi lain, Epan Afriansyah (23) diamankan polisi usai dilaporkan tega melakukan rudapaksa terhadap keponakannya sendiri. Aksi Epan yang melakukan rudapaksa terhadap keponakannya yang masih bawah umur itu saat ikut tidur bersama dalam kamar.
Petani asal Desa Beringin Makmur l, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, itu ditangkap polisi, pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa rudapaksa yang dialami korban yang masih berusia 12 tahun ini pada Selasa, 12 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di dalam kamar rumah kontrakan yang dihuni tersangka.
(gti)