Keputusan ini didapatkan usai KPU menggelar rapat pleno dengan melibatkan enam anggota komisioner lain.
Hal ini sebagai tindaklanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu tentang pemecatan tetap Hasyim Asy'ari karena kasus dugaan tindak asusila.