Imbas Kasus Asusila Ketua KPU, Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Senin 08-07-2024,17:29 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Wiwik

SUMEKS.CO – Heboh, imbas kasus asusila yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyorotinya dan sebut KPU tak layak jadi penyelenggara pilkada? Ada apa?

Mahfud MD juga mengaku heran karena KPU memiliki fasilitas yang fantastis bahkan berlebihan. 

Oleh karena itu dirinya meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti fasilitas bagi komisioner KPU tersebut. 

Ditegaskan pula oleh Mahfud menyebut bahwa KPU sudah tak layak menjadi penyelenggara Pemilu atau Pilkada di Indonesia.

BACA JUGA:Anggota KPU Minta Kasus Hasyim Asy’ari Jangan Menyentuh Privasi Keluarganya Sebab Bukan Bagian Dari Masalah

BACA JUGA:Update Jelang Pilkada 2024 Sumsel, KPU Sumsel Siapkan 13.055 TPS, Berikut Rinciannnya

Dirinya bahkan meminta komisioner KPU perlu merombak semua tanpa mengganggu proses Pilkada serentak yang akan digelar November 2024 mendatang.

Lebih lanjut Mahfud MD menyebut penyelenggara pilkada ini tebilang sangat penting bagi masa depan Indonesia. 

Dengan adanya pergantian semua komisioner KPU kemungkinan akan menjadi kelancaran tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. 

Selain itu perombakan ini juga bisa saja dilakukan tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. 

BACA JUGA:Resmi! Mochammad Afifudin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU RI, Gantikan Hasyim Asy'ari, Ini Profil Lengkap

BACA JUGA:Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita yang Bikin Ketua KPU di Pecat Muncul: Saya Ingin Melihat Keadilan di Indonesia

Vonis sesuai MK No. 80/PUU-IX/2011 yg yang berisi tentang ‘Jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'. 

Hal ini memungkinkan jalan pilkada menjadi lebih baik.

Seperti yang diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya sudah menjatuhi sanksi berupa pemecatan tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Kategori :