BELITUNG, SUMEKS.CO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan (Kanim TPI Tanjungpandan) meraih prestasi membanggakan dengan menyabet penghargaan Stand Terbaik Kedua dalam gelaran Belitung Expo 2024.
Penghargaan Stand Terbaik Kedua Belitung Expo 2024 untuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan diserahkan pada malam puncak acara penutupan yang meriah di Pantai Tanjung Pendam pada Jumat, 5 Juli 2024.
Acara ini menjadi momen spesial bagi Kanim TPI Tanjungpandan atas dedikasi dan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat Belitung.
Pencapaian ini menjadi bukti komitmen Kanim TPI Tanjungpandan dalam memberikan pelayanan yang prima dan inovatif kepada masyarakat.
BACA JUGA:Gagal Sapu Bersih PBS Kadas 3-1 Atas LavAni Allobank, Kekalahan Perdana Sigit CS di Final Four
Kedepannya, Kanim TPI Tanjungpandan akan terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanannya agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Belitung.
Belitung Expo 2024 diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Tanjungpandan ke-186. Acara ini berlangsung selama 5 hari, dari tanggal 1 Juli hingga 5 Juli 2024, di kawasan wisata Pantai Tanjung Pendam, Tanjungpandan, Belitung.
Belitung Expo 2024 menjadi ajang pameran dan promosi berbagai potensi daerah Belitung, mulai dari produk UMKM, pariwisata, hingga budaya lokal. Selain itu, acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan seni dan budaya, serta lomba-lomba menarik.
Kanim TPI Tanjungpandan membuka layanan Paspor After Hour selama Belitung Expo 2024, yang mana layanan ini disambut antusias oleh masyarakat.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Hadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Masyarakat Sumsel di Jakarta
Sebanyak 44 permohonan paspor dilayani, dengan rincian 20 paspor baru dan 24 penggantian paspor karena habis masa berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto, menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Ia juga berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Belitung.
Kantor Imigrasi Tanjungpandan menyediakan Paspor Biasa dan juga Paspor Elektronik yang dapat dipilih oleh pemohon dengan masa berlaku Paspor selama 10 tahun.