Anggota KPU Minta Kasus Hasyim Asy’ari Jangan Menyentuh Privasi Keluarganya Sebab Bukan Bagian Dari Masalah

Minggu 07-07-2024,08:39 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO, JAKARTA - Anggota KPU minta kasus Hasyim Asy’ari jangan menyentuh privasi keluarganya, sebab mereka bukan bagian dari masalah ini.

“Kami memohon kepada teman-teman media jika memungkinkan urusan yang Pak Hasyim dengan putusan DKPP itu dibatasi di Pak Hasyim saja,” harap August Mellaz, Komisioner KPU saat diwawancara media. 

“Jangan dibawa keluarganya, ini ‘kan nggak benar gitu situasi semacam ini ‘kan, apalagi istri ‘kan bukan bagian dari yang harusnya jadi masalah, tapi akses-akses dari situ misalnya kayak ekspos keluarga segala macam mereka ‘kan punya hak pribadi.,” pintanya.

“Jangan sampai kita sentuh juga itu yang kami ingin sampaikan,” tandasnya.

BACA JUGA:Update Jelang Pilkada 2024 Sumsel, KPU Sumsel Siapkan 13.055 TPS, Berikut Rinciannnya

BACA JUGA:Resmi! Mochammad Afifudin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU RI, Gantikan Hasyim Asy'ari, Ini Profil Lengkap

Anggota KPU ini meminta media untuk menghargai privasi keluarga Hasyim Asy’ari dan tidak menyakutpautkan dengan kasus tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag itu.

Diketahui, Cindra Aditi Tejakinkin, selaku korban sekaligus pengadu menyampaikan apresiasinya kepada terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas putusan perkara.

Dalam putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang kasus asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada Ketua KPU ini terkait dengan kasus dugaan asusila.

Diketahui, pada sidang yang pertama kali digelar pada 22 Mei 2024, DKPP mendengarkan kesaksian dari Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. 

BACA JUGA:Begini Sebenarnya Hubungan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan Wanitia Cantik Berinsial CAT 

BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila

Selanjutnya sidang lanjutan pada 6 Juni 2024 kemudian menggali lebih dalam mengenai bukti-bukti yang diajukan oleh pengadu.

Terakhir kemudian sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kategori :