Dalam melakukan sertifikasi halal untuk produk luar negeri itu BPJPH bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai, Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lalu, untuk registrasi halal luar negeri permohonan sertifikat halal tidak diperlukan jika sudah menjalin kerjasama dengan BPJPH. Sertifikat halal harus diregistrasi lebih dulu sebelum produk yang bersangkutan diedarkan di Indonesia.