Sekedar informasi, pada Pilkada 2024 nanti akan dihadapkan dengan perbedaan dalam jumlah surat suara dibandingkan Pileg dan Pilpres beberapa waktu lalu.
Pada Pileg dan Pemilihan Presiden (Pilpres), pemilih akan menerima lima jenis surat suara.
Sementara pada Pilkada hanya terdapat dua surat suara, yaitu untuk pemilihan Walikota atau Bupati (Pilwako/Pilbup) serta kertas suara pemilihan Gubernur (Pilgub).
BACA JUGA:Perhitungan Suara Sementara Real Count Dipertanyakan, Ketua KPU Sumsel Angkat Bicara
BACA JUGA:Alhamdulillah, Honor Petugas KPPS Selesai Dibayarkan, Ketua KPU Sumsel: Tanpa Potongan!
Berikut informasi mengenai jadwal dan tahapan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Simak rincian jadwal lengkap Pilkada 2024 dibawah ini:
26 Januari 2024: Persiapan, perencanaan program, dan anggaran
27 Februari 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
17 April 2034: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
24 April 2024: Pemberitahuan dan penyerahan daftar potensial pemilih
5 Mei 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27 Agustus 2024: Pendaftaran calon pasangan
27 Agustus 2024: Penelitian persyaratan calon