"Menurut kesaksian korban seorang ART yang disekap oleh pelaku, saat kejadian ada seorang laki-laki tiba-tiba masuk dari pintu samping dan melewati pintu belakang langsung menodongkan pistol ke arah korban, pelaku sambil menyekap korban memaksa minta ditunjukkan dimana tempat barang-barang berharga disimpan, karena dibawa ancaman pistol korban pun ketakutan hingga menunjukkan sebuah lemari di kamar majikannya namun ternyata di lemari itu hanya ada dua unit handphone, satu merk Oppo A37 dan satu lagi merk Xiaomi note 4," katanya.
BACA JUGA:Saksi Akui Terdakwa Hajidin Pelaku Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI
Tanpa pikir panjang pelaku yang takut aksinya diketahui warga itu langsung mengambil dua handphone milik majikan dari ART tersebut dan kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Tak hanya ART yang disekap beberapa anak dari majikan pemilik rumah juga di sandra oleh pelaku saat kejadian. Kasus ini berhasil kita ungkap setelah video rekaman CCTV pelaku saat melancarkan aksinya viral dan tersebar luas di sosial media," ujarnya.
"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang diperiksa intensif oleh petugas. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tambahnya.