Yang mana, jumlah kerugian keuangan negara itu telah berdasarkan laporan hasil udit Investigasi perhitungan kerugian negara Nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 Tanggal 29 April 2024.
BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Periksa Dua ASN BPN Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi PTSL 2019, Edison?
Bahwa terhadap kedua tersangka tersebut diterapkan Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Subsider Pasal 3 Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun jumlah total keseluruhan saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejari OKU telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Desa Muara Gula Baru ke-54, Jaga Keguyuban dan Lestarikan Tradisi Leluhur
BACA JUGA:Menteri AHY Perkuat Hubungan Indonesia dengan Australia
Kedua tersangka untuk saat ini telah dijebloskan ke penjara rutan kelas II B Baturaja selama 20 hari kedepan guna mempercepat penanganan berkas perkara dalam proses hukum selanjutnya.
Penyidik Kejari OKU berkomitmen, untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dengan nantinya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang.
Penetapan tersangka korupsi ini juga sekaligus sebagai warning, khususnya bagi pejabat atau para pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola anggaran dari negara atau daerah untuk menghindari praktek-praktek korupsi.