PAGARALAM, SUMEKS.CO - Tertangkap tangan asyik bermain judi online, seorang oknum anggota Polres Pagaralam mendapatkan sanksi dan menjalani proses hukuman dari Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras.
Kapolres AKBP Erwin Aras mengatakan, sesuai intruksi pimpinan bahwa pemberantas judi online harus menjadi atensi karena telah jadi momok tengah masyarakat.
"Ada satu anggota yang saya proses karena judi online," kata Erwin.
Menurut AKBP Erwin, Polres Pagaralam terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online.
BACA JUGA:Briptu L Oknum Polisi yang Viral Nyabu ditempatkan di Patsus Mapolres OKI
Ia berharap masyarakat memahami bahaya judi online sebab sudah memakan banyak korban.
"Perjudian baik konvensional maupun online itu adalah kejahatan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Pagaralam Lusapta Yudha Kurnia mengatakan, dalam waktu dekat bersama Polres Pagaralam dan stakeholder lain akan membentuk satgas untuk mencegah berkembangnya judi online.
"Saya sampaikan jika ada pegawai Pemkot yang jadi pemain atau terlibat judi online maka pastinya akan diproses hukum," kata Lusapta.
Di lokasi terpisah, beredar luas rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik penangkapan seorang pria yang tengah asyik bermain judi online oleh aparat kepolisian di Kota Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dalam operasi penertiban judi online.
Di dalam video, petugas berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam perjudian online dan mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk bermain judi online.