“Jadi perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun ini, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, menjadi 8 tahun," terangnya.
Ditegaskan, pelantikan perpanjangan masa jabatan kades ini seperti tertuang dalam UU tersebut, untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Yakni Dimana dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan yang tertuang dalam Pasal 39.
BACA JUGA:SK Perpanjangan Jabatan 244 Kades Muara Enim Resmi Diserahkan
Lanjut dia, jadi bagi yang sedang atau sudah menjabat satu kali, bisa mencalonkan diri sekali lagi.
Hal ini berlaku terhitung sejak UU Nomor 3 disahkan. Namun agak krusial, juga berlaku bagi yang sedang atau sudah menjabat dua kali, bisa satu kali lagi mencalonkan diri.
Untuk diketahui sejak adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 disahkan pada Maret lalu, diuntungkan bagi yang sedang atau sudah menjabat dua kali.
Ini Karena sama dengan yang sudah satu kali, tetap bisa menjabat satu kali lagi.
BACA JUGA:Sosok Cewek Michat yang Dihabisi Teman Kencan di Bangka, Diungkap Kades Penyandingan Ogan Ilir
BACA JUGA:Pratiwi Perucha, Kades Keciput Belitung Peraih Anubhawa Sasana Jagaddhita 2024, Ini Potensi Desanya!
Sementara itu Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi mengatakan, dengan pelantikan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun para Kades ini tergantung dibawa kemana masa jabatannya kedepan.
"Kami berharap masa jabatan 2 tahun yang ditambah ini menjadi manfaat dan jangan menjadi tidak berguna," kata Pj Bupati OKI.
Ditegaskan Pj Bupati OKI, masa perpanjangan jabatan 2 tahun menjadi kebaikan di Kabupaten OKI. Termasuk dalam penggunaan dana desa. Termasuk dalam penggunaan dana desa dibawa manfaat baik-baik.
"Jadi kepada para kades manfaatkan jabatan selama 2 tahun ini dengan sebaik-baiknya," jelas Pj Bupati OKI.
BACA JUGA:Pratiwi Perucha, Kades Keciput Belitung Peraih Anubhawa Sasana Jagaddhita 2024, Ini Potensi Desanya!