"Awalnya kita mendapat informasi bakal ada pengiriman narkoba yang bakal masuk ke Sumsel," ujar Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain saat memimpin rilis ungkap kasus Kamis 5 Desember 2023 pagi.
Lalu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapati dua tersangka Sarjono Alias Jono dan Budi Wibowo yang akan melalukan transaksi di lobi hotel yang berada di Jl Demang Lebar Daun, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang itu.
Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 kantong yang disimpan di dalam tas raket badminton warna hitam.
Satu kantong sabu-sabu atau seberat 1 kilogram terbungkus plastik teh Cina bertuliskan Gunyinwang warna kuning kemasan.
"Saat diamankan kedua pelaku tidak bisa berkutik dan langsung diamankan oleh anggota kita," terang Wakapolda didampingi Direktorat Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Po Heru Agung Nugroho dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM.