PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pesan cewek melalui aplikasi MiChat namun tidak sesuai ekspektasi, membuat Robiansyah yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online (ojol) dianiaya oleh dua terdakwa disalah satu hotel di Palembang.
Hal itu terungkap saat Robiansyah dihadirkan sebagai saksi korban, kasus penganiayaan oleh dua terdakwa bernama Meyhendri dan Sopian, diruang sidang PN Palembang Rabu 3 Juli 2024.
Di persidangan, turut dihadirkan juga sebagai saksi cewek yang dipesan melalui MiChat bernama Aprilia sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim diketuai Masriati, korban Robiansyah membenarkan telah memesan cewek melalui aplikasi MiChat bernama Aprilia.
BACA JUGA:Tak Mau Nambah, Cewek MiChat di Jambi Tewas Dihabisi Usai Dikencani Remaja di Kosan
Saat diajak bertemu di hotel Alex Jalan MP Mangkunegara, lanjut Robiansyah ternyata cewek yang dipesan tidak sesuai gambar foto di aplikasi MiChat.
Namun, dirinya mengaku tetap membayar separuh harga meski tidak dipakai karena tidak sesuai dengan ekspektasinya.
Sementara, dari keterangan saksi Aprilia mengaku dirinya sempat ditampar oleh Robiansyah didalam kamar hotel sehingga memanggil dua rekannya untuk menganiaya Robiansyah.
"Itu tidak benar yang mulia, saya tidak menampar Aprilia, tapi saya langsung dikeroyok oleh dua terdakwa ini yang merupakan rekannya," sanggah saksi korban Robiansyah dipersidangan.
BACA JUGA:Sosok Cewek Michat yang Dihabisi Teman Kencan di Bangka, Diungkap Kades Penyandingan Ogan Ilir
Keterangan saksi Aprilia meragukan majelis hakim, lantaran selalu berkelit dan disinyalir membuat keterangan yang mengada-ada dan terancam turut serta menyuruh dua terdakwa menganiaya Robiansyah.
Ditambah, keterangan dua saksi yang hadir dipersidangan oleh dua terdakwa saling bertolak belakang.
Terdakwa Sofian, menyanggah bahwa melihat saksi Aprilia ditampar oleh saksi korban Robiansyah sehingga melakukan penganiayaan.