"Ketika memiliki invensi, Paten adalah hal pertama yang harus didaftarkan sebelum dilakukannya publikasi secara luas. Agar saat sudah terpublikasi hasil invensinya tersebut sudah terlindungi", ucapnya.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI Divonis Hakim 15 Tahun, Keluarga Protes
Paten bersifat Novelti atau kebaharuan yang belum pernah ada di muka bumi, serta tahapannya dapat di aplikasikan oleh industri.
Masyarakat juga dapat mencari dan memanfaatkan Informasi paten yang telah ada untuk dikembangkan menjadi inovasi baru.
Kegiatan dilanjutkan dengan visitasi Museum Batu Bara, mengenalkan sejarah perkembangan teknologi pertambangan batu bara dari masa kolonial Belanda, pembentukan Perusahaan Negara Tambang Arang Bukit Asam (PN TABA) pada tahun 1950 sampai dengan saat ini bernama PTBA.