PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam rangka melihat perkembangan penggunaan inovasi teknologi dalam industri lokal di Wilayah, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan Kunjungan Industri ke PT Bukit Asam (PTBA).
PTBA menjadi industri yang dikunjungi Kadiv Administrasi Rahmi Widhiyanti selaku Plh. Kakanwil Kemenkumham Sumsel didampingi Kadiv Pelayanan hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati bersama tim DJKI, Kunjungan ini merupakan salah satu rangkaian dari program Paten One Stop Service di Provinsi Sumatera Selatan.
Dikatakan Kadiv Ika, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Kekayaan Intelektual maka perlu kolaborasi antar sektor termasuk Industri.
"Peran industri diperlukan dalam implementasi teknologi serta mengembangkan inovasi teknologi yang telah ada menjadi teknologi baru, dikarenakan industri memiliki sumber daya dan sarana yang memadai, ujar Ika Ahyani dalam kegiatan kunjungan industri Paten One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Aula PT Bukit Asam pada Senin, 1 Juli 2024.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan 3 Sertifikat Paten, Apa Saja?
BACA JUGA:Geruduk Kantor Pemkab, Massa Minta Mendagri Memberhentikan Ahmad Rizali sebagai Pj Bupati Muara Enim
Di sisi yang sama, Vice President Perencanaan dan Keamanan Teknologi Informasi PT Bukit Asam Rika Harlin juga memohon dukungan dan bantuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bisa mendukung PT Bukit Asam terkait dengan permohonan pendaftaran paten.
“Dalam kesempatan yang baik ini, kami juga akan mengembangkan beberapa inovasi yang ada di PT Bukit Asam sesuai syarat dan prosedur yang berlaku, sehingga nantinya inovasi tersebut dapat dipatenkan dan menjadi dasar dari bentuk regulasi yang kami penuhi,” jelas Rika.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut bicara tentang KI maka sangat berkaitan dengan Ide yang sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang menjadi Intagible Asset.
Menurut Dia, Paten merupakan salah satu bidang KI yang dapat dikatakan cukup rumit, waktu pelaksanaan 2 hari tidaklah cukup apabila kita berbicara tentang paten dan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang merupakan perpanjangan tangan dari DJKI kemenkumham akan terus mendukung industri dan seluruh lapisan masyarakat dalam asistensi dan drafting paten.
Dengan Adanya perjanjian TRIPs Tahun 1994, mewajibkan negara yang masuk dalam WTO (World Trade Organization) untuk memiliki dan mengatur sistem KI di negaranya.
Dalam kegiatan ini juga diserahkan Sertifikat Paten atas invensi terkait Sistem Informasi dan Aplikasi Perusahaan Penunjang Optimalisasi Produksi, Digitalisasi Pertambangan serta Peningkatan Produktifitas Perusahaan Berbasis Aplikasi Web dan Mobile.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Pemeriksa Paten Ahli Utama (Dr. Zaenuddin) yang memaparkan Fakta bahwa Negara-negara yang memiliki Sumber Daya berbasis Kekayaan Intelektual (KI) jauh lebih makmur/kaya dibandingkan dengan negara-negara yang memiliki Sumber Daya Alam, tetapi sedikit sekali kepemilikan Sumber Daya berbasis KI.