Karena tersangka DPO Dani dan Andi sudah dinyatakan fiktif oleh penyidik polisi.
Padahal, keduanya punya peran penting di visum dan BAP kasus Vina.
“Tersangka DPO Andi yang menghantam almarhum Eki pakai kayu dan Dani yang punya motif mengajak terpidana lain mengejar Eki dan Vina,” jelas Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi.
BACA JUGA:Tim Hukum Peradi Keberatan Kok Nggak Bisa Tengok 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ada Apa Ini?
Visum korban Muhammad Riski alias Eki, yaitu patah tulang rahang bawah dan menjadi penyebab utama kematiannya.
“Itu sama dengan keterangan di putusan hakim, dimana Dani memukul mengunakan kayu mengenai rahang sebelah kanan Eki, tapi kemudian Dani menurut polisi fiktif,” ungkapnya.
Jika dihubungkan dengan terpidana yang lain, mereka punya perannya masing-masing di putusan hakim.
Jika dikaitkan dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55, maka harus kenal dulu para tersangka ini.
BACA JUGA:Uya Kuya ke Makam Vina Cirebon, Semula Cuaca Cerah Tiba-tiba Mendung dan Hujan
“Faktanya para terpidana tidak kenal dengan korban Eki, jadi bagaimana dengan pasal 55 (turut serta bersama-sama)? Ya harus kenal dulu,” tegasnya.
Dani yang menghajar Eki sampai mati dan Andi yang punya motif mengajak para terpidana yang sudah divonis malah dikatakan fiktif orangnya.
Diketahui, 24 Juni 2024 nanti sidang gugatan Praperadilan Pegi Setiawan digelar.
Pengacara Pegi malah dibikin heran selama DPO 8 tahun seharusnya Pegi Setiawan sudah tersangka, karena DPO.
“Kok baru ditetapkan status tersangkanya 22 Juni 2024?,” tanya salah seorang pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi.