“Saya nggak mau kecolongan, makanya kemarin saya sudah ke Komisi 3 DPR, saya sudah ke Komisi Yudisial, saya sudah ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi mau mengantisipasi saja, tapi pihaknya tetap optimis, "IsyaAllah kami dimenangkan di praperadilan ini," ujarnya yakin.
Yang aneh, lanjut Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi, pada 27 Agustus 2016 klien sudah kami pastikan ada di Bandung, banyak saksinya.
“Makanya saya yakin klien kami (Pegi) tidak bersalah dalam kasus ini,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi, tangal 22 Juni 2024 kliennya Pegi Setiawan baru ditetapkan tersangka.
“Kalau Pegi ini DPO sejak 8 tahun lalu, pastinya dia sudah tersangka sejak saat itu, kenapa baru ditetapkan sekarang,” tegas Marwan Iswandi lagi.
Tak Bisa Tengok Terpidana
Sebelumnya, tim hukum Peradi datangi Ditjenpas, karena keberatan didak bisa melaksanakan tugasnya sebagai advokat meminta keterangan kliennya di penjara.
Pengacara Romi Shombing mengatakan, setelah dari kantor Ditjenpas, akan menuju ke MenkumHAM dan Komnas HAM.
“Tiida ada regulasi advokat dan keluarganya untuk berkunjung bertemu para terpidana ini,” tegas Romi.
Pihaknya minta atensi dari bapak menteri, Menkumham dan Ketua Komnas HAM.
“Kami ke Dirjenpas ini menyampaikan keberatan atas perntangan kami menjalankan tugas profesi membeirkan bantuan hukum terhadap para terpidana kasu Vina Cirebon,” jelasnya.