Pengacara Pegi Setiawan Terkejut Termohon Praperadilan Polda Jabar Tidak Ajukan Saksi, Hanya 1 Saksi Ahli Saja

Senin 01-07-2024,19:54 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

"Kemarin kami sidang praperadilan pertama tidak hadir, nah kenapa tidak hadir 'kan harus serius," cetusnya.

Apalagi disidang praperadilan itu bukan masalah menang atau kalah.

"Karena disana akan diuji benar atau tidak mentersangkakan orang, sah atau tidaknya penahanan," jelasnya.

BACA JUGA:Warga Kampung Saladara Doa Bersama Untuk Pegi Setiawan, Minta Pak RT Abdul Pasren dan Anaknya Kahfi Jujur

BACA JUGA:Saksi Aep Menghilang, Mel Mel Juga dan Ketua RT Pasren dan Anaknya, Netizen: Fix Pegi Setiawan ‘Kambing Hitam’

"Argumen kami berbeda, argumen Polda juga berbeda makanya kita adu di praperadilan," ajaknya.

"Kalau di praperadilan di Polda nggak serius ya bagaimana?"

"Nah saya meminta agar, jangan sampai ini mindsetnya dari netizen, dari masyarakat melihat Polda nggak datang itu 'kan sudah negatif," tegasnya.

"Nah itu saya justru sayang sama Polda Jawa Barat juga, biar maksud saya ya datang kita hadapi," pintanya.

BACA JUGA:Warga Kampung Saladara Doa Bersama Untuk Pegi Setiawan, Minta Pak RT Abdul Pasren dan Anaknya Kahfi Jujur

BACA JUGA:Saksi Aep Menghilang, Mel Mel Juga dan Ketua RT Pasren dan Anaknya, Netizen: Fix Pegi Setiawan ‘Kambing Hitam’

“Argumen kita berbeda ya kita adu di persidangan, “ tandasnya.

Sebelumnya, mantan Oditur Militer ini juga mempertanyakan pasal 55 KUHP di kasus Vina Cirebon kemana? 

Karena tersangka DPO Dani dan Andi sudah dinyatakan fiktif oleh penyidik polisi.

Padahal, keduanya punya peran penting di visum dan BAP kasus Vina.

“Tersangka DPO Andi yang menghantam almarhum Eki pakai kayu dan Dani yang punya motif mengajak terpidana lain mengejar Eki dan Vina,” jelas Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi.

Kategori :