1. Langkah pertama adalah dengan membuka situs ereg.pajak.go.id
2. Lalu jika sudah masuk dalam halaman situsnya geser atau scroll ke bagian bawah dan klik ‘Cek NPWP’
3. Selanjutnya pilih kategori wajib pajak yang tersedia yaitu yakni ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan
4. Langsung saja masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha yang tersedia
5. Klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
6. Nantinya halaman situs ini akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
BACA JUGA:Menangkal Radikalisme: BNPT dan UNISNU Jepara Bersinergi Membangun Generasi Muda Cinta NKRI
Nah dalam pengecekan tersebut nantinya akan terlihat, jika NIK sudah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ pada kolom status NPWP.
Batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah sekitar 2 bulan lagi, tepatnya 1 Juli 2024.
Pemadanan NIK dengan NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yakni NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sebelumnya beredar kabar bahwa batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Jemaah Haji Tak Pernah ke Masjidil Haram Tetap Bisa Berdoa di Depan Ka'bah, PPIH Siap Bantu!