Lanjut dia, jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan.
Diungkapkan Widi, sejumlah kriteria Tanazul bagi jemaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu: Kesadaran baik;
Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG);
Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;
BACA JUGA:Menu Makanan Jamaah Haji Bervariasi Setiap Hari, PPIH Jamin Layanan Katering
BACA JUGA:Ini Imbauan Penting PPIH untuk Jamaah Haji Indonesia Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci Makkah
Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jamaah haji sakit.
Selanjutnya, tidak mengidap penyakit menular atau infeksius. Juga tidak dalam krisis hipertensi. Terkait hal ini, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien.
Termasuk juga adanya dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jamaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.
“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya, Jumat 28 Juni 2024.
BACA JUGA:Pengumpulan Koper Calon Jamaah Haji OKI Dimulai H-3 Keberangkatan, Muatan Maksimal 32 Kg
BACA JUGA:Calon Jamaah Haji OKI Mulai Ambil Koper Haji untuk Keberangkatan ke Tanah Suci
Dia menerangkan, jadi jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan Tanazul.
Langkah ini, dilakukan karena usulan Tanazul harus berasal dari jamaah dan atas persetujuan kloter. Selanjutnya, TKH dan jemaah mengajukan usulan Tanazul kepada tim Tanazul.
“Untuk usulan Tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim Tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jamaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah,” bebernya.
Masih kata dia, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor Daerah Kerja (Daker), yakni daker Makkah untuk KKHI Makkah untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke Tanah Air.