Kepada MR, korban pun mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau di senengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap MR.
Meski telah dinikahi korban dan Erik tidak pernah tinggal satu rumah, terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya.
Sontak peristiwa tersebut cukup menyorot perhatian publik, lantaran pernikahan dibawah umur oleh pengasuh pondok pesantren apalagi masih berstatus santri di pondok pesantren jarang terjadi.
Lalu, bagaimana pandangan pernikahan santri dengan pengurus pondok pesantren dalam hal ini pengasuh dan tanpa restu orang tua dalam Islam?
Dikutip dari salah satu kajian Islam, Buya Yahya pernah membahas soal hukum menikah tanpa restu orang tua.
Diterangkan Buya Yahya, selama syarat dan rukun pernikahan sudah dipenuhi, maka tidak masalah menikah meski tanpa restu orang tua.
Jika perempuan tak mendapat restu ayahnya, maka wali bisa digantikan dengan orang lain yang menjadi wali hakim.
BACA JUGA:Ini Kriteria Jamaah Boleh Ditanazulkan, PPIH Berikan Kesempatan
“Kalau bicara halalnya pernikahan, mudah. Enggak pakai wali pun ternyata pergi dari dua marhalah dia bisa menikah. Misalnya ada seorang perempuan walinya tidak mau. Pergi ke tempat yang jauh lebih dari 84 km nikah di sana dengan wali hakim, sah kok biarpun ada bapaknya,” ucap Buya Yahya dalam video yang diunggah di pada salah satu kanal Youtube