PALEMBANG, SUMEKS.CO - Orang tua mana yang tidak merasa sakit hatinya, apabila anak perempuannya yang masih menempuh pendidikan di pondok pesantren (Ponpes) dinikahi tanpa izin dan restu dari orangtuanya.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Candipuro Kecamatan Lumajang Provinsi Jawa Timur, seorang ayah menangis putrinya yang masih di bawah umur dinikahi tanpa seizinnya sebagai orang tua.
Dari informasi yang dihimpun, Minggu 30 Juni 2024 seorang siswi pondok pesantren di Kecamatan Candipuro telah dinikahi oleh pengasuh pondok pesantrennya sendiri secara siri tanpa wali pada Agustus 2023 silam.
Mirisnya, sang ayah berinisial MR (39) baru mengetahui anaknya telah menikah dengan pengasuh pondok pesantren diketahui bernama Muhammad Erik hingga hamil dari informasi tetangganya sendiri.
Hingga, akhirnya Muhammad Erik pengasuh pondok pesantren yang menikahi anaknya yang masih dibawah umur secara siri dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Pada sebuah unggahan video di salah satu media sosial, MR mengatakan sang anak tidak pernah bercerita apa pun kepada dirinya.
Termasuk soal pernikahannya dengan pengasuh pondok pesantren bernama Muhammad Erik.
Dalam potongan video yang diunggah, MR mengetahui peristiwa itu karena mendengar banyak isu yang mengatakan anaknya hamil meski masih menempuh pendidikan di pondok pesantren.
BACA JUGA:Bangun IKN Pemerintah Tidak Sengsarakan Rakyat, Benarkah?
"Padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata MR di potongan video yang tengah beredar.
MR mengungkapkan, awal perkenalan putrinya dengan Muhammad Erik terjadi karena sang buah hati sering mengikuti majelis pengajian yang diadakan Muhammad Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.