SUMEKS.CO - Kepulangan jamaah haji ke tanah air masing-masing telah dimulai sejak pekan lalu secara berangsur-angsur. Dimana puncak pelaksanaan ibadah haji telah selesai.
Seperti Jumat 28 Juni 2024 kemarin jamaah haji dan petugas telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 44.363 orang. Mereka tergabung dalam 112 kelompok terbang.
Terkait kepulangan jamaah haji ke tanah air, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah untuk melakukan Tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya.
Yakni pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal. Pelaksanaan Tanazul diprioritaskan bagi jamaah sakit. Jamaah haji yang ditanazulkan ada kriterianya.
BACA JUGA:Imigrasi Palembang Gunakan Sistem BCM Layani Kepulangan Jamaah Haji Sumsel
BACA JUGA:Ini Faktor Penyebab 1.000 Jamaah Haji Meninggal di Arab Saudi
Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menjelaskan, Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), paska-rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter
“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jamaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” terang Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.
Lanjut dia, jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan.
Diungkapkan Widi, sejumlah kriteria Tanazul bagi jemaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu: Kesadaran baik;
BACA JUGA:14 Asrama Haji Siap Sambut Kepulangan Jamaah Haji Indonesia
BACA JUGA:Begini Doa Menyambut Kepulangan Jamaah Haji, Dear Inilah Tanda-tanda haji Itu Mabrur atau Tidak
Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG);
Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;
Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jamaah haji sakit.