Ia kembali menerangkan dalam perkara ini, diduga terjadi tindak pidana korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah yang disinyalir tidak sesuai dengan RAB.
Disinggung mengenai jumlah kerugian negara, Ario menjawab masih dalam tahap penghitungan oleh pihak BPKP Provinsi Sumsel.
"Namun menurut keterangan ahli konstruksi yang telah kami panggil, potensi kerugian mencapai Rp800 jutaan," tuturnya.
Para tersangka, dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Masih dikatakannya, usai dilakukan penahanan tersangka SC ini tim penyidik Pidsus masih melakukan serangkaian penyidikan lainnya termasuk memeriksa tersangka.
Selain itu, lanjutnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya.
"Serta akan melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, hingga penyitaan aset para tersangka yang diduga kuat hasil dari tindak pidana korupsi ini," tukasnya.
Untuk saat ini, gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang telah seratus persen dibangun yang berlokasi di Jalan Lebak Rejo, Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Gedung yang dinamai 'Guest Host' ini, banyak dikeluhkan warga khususnya dampak lingkungan setelah selesai dibangun sejak tahun 2022 silam.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Palembang Tetapkan Hasil Verifikasi Persyaratan 9 Calon Rektor Periode 2024-2028
Diantaranya dikeluhkan oleh seorang warga bernama Herman (52) warga RT 14 Jalan Lebak Rejo, persisnya disamping gedung 'Guest Host' selama pembangunannya sangat banyak dikeluhkan warga.