PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Jumat 28 Juni 2024.
Adapun tersangka kali ini masih dari pihak swasta berinisial SC Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi, yang merupakan konsultan manajemen konstruksi pada kegiatan pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang.
Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, saat gelar rilisnya mengatakan tersangka SC sebelumnya telah diperiksa tiga kali sebagai saksi.
"Dan setelah dinilai cukup bukti maka pada hari ini kami resmi menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Ario diwawancarai awak media.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Bagun Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dipastikan Terus Berlanjut
Didampingi Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis dan Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, Ario juga mengatakan terhadap SC juga dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan.
Dilakukannya penahanan tersebut, lanjut Ario guna kepentingan penyidikan selanjutnya sekaligus melengkapi berkas perkara sebagai tersangka.
Lebih lanjut diterangkan Ario, dalam penyidikan perkara ini telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak 20an lebih nama untuk didalami keterangan sebagai saksi.
Ia kembali menerangkan dalam perkara ini, diduga terjadi tindak pidana korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah yang disinyalir tidak sesuai dengan RAB.
Disinggung mengenai jumlah kerugian negara, Ario menjawab masih dalam tahap penghitungan oleh pihak BPKP Provinsi Sumsel.
"Namun menurut keterangan ahli konstruksi yang telah kami panggil, potensi kerugian mencapai Rp800 jutaan," sebutnya.
Dengan telah ditetapkan SC sebagai tersangka, dalam penyidikan perkara ini Kejari Palembang pada bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dua orang tersangka.