PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rugikan Negara Rp10 Miliar, empat tersangka korupsi jual aset yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta bakal jalani sidang perdana pada awal bulan Juli mendatang.
Empat tersangka itu yakni Zurike Takarada selaku kuasa penjual, lalu dua oknum notaris Eti Mulyati, Derita Kurniati serta satu oknum ASN BPN Kota Yogyakarta bernama Nesti Wibowo.
Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus Kejari Palembang melalui Kasubsi Penuntutan M Syaran Jafizhan SH MH, Kamis 27 Juni 2024 membenarkan berkas empat tersangka telah dilimpah ke PN Palembang.
"Kemarin telah limpah berkas empat tersangka melalui e berpadu PN Palembang, " kata Syaran dikonformasi melalui pesan singkat.
BACA JUGA:SMB IV Berikan Apresiasi Untuk Anugerah Batanghari Sembilan Bagi Seniman dan Budayawan Sumsel
Sementara, lanjut Syaran untuk berkas fisik empat tersangka direncanakan bakal dilimpahkan ke PN Palembang pada hari ini.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, berkas perkara e berpadu empat tersangka korupsi tersebut telah dikeluarkan penetapannya dengan lampiran nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.
Masih dari laman SIPP PN Palembang, untuk sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan sebagaimana jadwal penetapannya bakal digelar pada Senin 1 Juli 2024 mendatang.
Sidang yang bakal digelar diruang sidang utama gedung PN Palembang ini, bakal dipimpin oleh majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH.
BACA JUGA:Nah Loh, Giliran Vendor PT Waskita Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi LRT Sumsel
Sedangkan, untuk anggota majelis yang bakal membantu hakim ketua ditunjuk Masriati SH MH sebagai hakim anggota pertama serta Khoiri Akhmadi sebagai hakim anggota kedua.
Sekilas mengenai modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
Sedangkan, peran tersangka Nesti Wibowo adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.