SK Perpanjangan Jabatan 244 Kades Muara Enim Resmi Diserahkan

Rabu 26-06-2024,22:23 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Sebanyak 244 Kades se Kabupaten Muara Enim resmi diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh Pj Bupati Muara Enim di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Kabupaten Muara Enim, Rabu,  26 Juni 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi, Forkopimda, Pejabat OPD, Para Camat dan Kades Se-Kabupaten Muara Enim.

Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA, mengatakan bahwa perlu kita ketahui bersama, Penyerahan Keputusan Bupati Muara Enim tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sebanyak 244 ini, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.

BACA JUGA:Tim Penggerak PKK Kabupaten Musi Banyuasin Gelar Pelatihan Kelembagaan PKK

BACA JUGA:Kadiv Yankumham Sumsel Pantau Layanan HAM di Lapas Narkotika Muara Beliti

Berdasarkan Ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 Hal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan.

Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

"Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas perjuangan para Kades ke Gedung DPR RI dalam menyalurkan aspirasinya menginginkan penambahan atau perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun," ujarnya.

BACA JUGA:Universitas Bina Darma Palembang Sukses Selenggarakan Webinar Nasional Seri #6 2024

BACA JUGA:Kapolri Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah PJU Polda Sumsel Termasuk Kapolres Muba dan Ogan Ilir Digeser

Lanjut Rizali, bagi para kepala desa Perpanjangan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melaksanakan program-program kerja agar bisa memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Tidak hanya itu, dirinya berharap berkembangnya inovasi-inovasi di lingkungan desa. Pemanfaatan BUMDES bisa dimaksimalkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melihat berbagai potensi di desa.

Semoga dengan bertambahnya masa jabatan ini, amanah dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada Saudara untuk menjadi pemimpin dalam menjalankan dan melanjutkan program pembangunan di Desa kedepannya dapat ditingkatkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 

Kategori :