Lindungi Karya Daerah, Muara Enim Siapkan Perda Kekayaan Intelektual

Lindungi Karya Daerah, Muara Enim Siapkan Perda Kekayaan Intelektual

Kemenkum Sumsel Dorong Perda KI dan Sentra KI di Muara Enim--

Kemenkum Sumsel Dorong Perda dan Sentra KI untuk Lindungi Potensi Daerah Muara Enim

MUARA ENIM, sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat upaya perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah,  dengan mendorong pembentukan regulasi serta pengembangan fasilitas pendukung di Kabupaten Muara Enim.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kunjungan koordinasi yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, ke Balai Agung Serasan Sikundang, yang merupakan rumah dinas Bupati Muara Enim.

Pertemuan ini membahas rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait kekayaan intelektual serta pendirian Sentra KI sebagai pusat layanan bagi masyarakat.

Bupati Muara Enim, Edison, yang menerima langsung kunjungan tersebut, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki regulasi khusus,  yang mengatur perlindungan kekayaan intelektual, baik dalam bentuk Perda maupun Peraturan Bupati.

Padahal, menurutnya, Muara Enim memiliki potensi besar di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sumber daya alam, serta kekayaan budaya yang memerlukan perlindungan hukum agar dapat memberikan nilai tambah ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan Perda di bidang kekayaan intelektual.

Regulasi tersebut direncanakan akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027, mengingat agenda legislasi tahun 2026 telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong UMKM dan Ekraf Lewat Layanan Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong Legalitas UMKM di Muba Lewat Perseroan Perorangan

Selain aspek regulasi, pembahasan juga mencakup rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Muara Enim.

Fasilitas ini nantinya diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang menyediakan informasi, pendampingan pendaftaran, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan KI.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi proaktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

Menurutnya, pelaku UMKM dan komunitas kreatif perlu didorong agar memahami nilai ekonomi dari karya dan merek yang mereka miliki, sekaligus memanfaatkan perlindungan hukum yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait