Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Sidang tersebut ditunda akibat pihak termohon dari Polda Jawa Barat tak kunjung datang ke persidangan.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman awalnya sudah bersiap sekitar pukul 09.20 WIB.
Tapi kemudian, hakim memutuskan sidang itu ditunda lantaran pihak Polda Jabar tak datang ke persidangan.
Setelah sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Pegi praktis merasa kecewa.
Niat mereka menguji penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil, karena pihak Polda Jabar tak hadir dalam sidang tersebut.
Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan.
"Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya," kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin di PN Bandung.
Insank menduga Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan supaya nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan.
Sebab ia mengklaim, Polda Jabar ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan supaya praperadilan tersebut gugur.
"Dengan ditunda gini ada apa, kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik. Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21".