Sebelumnya, seorang bapak kandung dan bapak tiri di Musi Rawas diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:Rudapaksa 5 Korban Sejak Tahun 2017, Tersangka Predator Anak Segera Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Dua bapak itu ditangkap dalam kasus rudapaksa terhadap anaknya sendiri berulang kali hingga salah satu korbannya hingga hamil 6 bulan.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui kasat Reskrim AKP Herman Junaidi membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka dalam kasus rudapaksa.
Kasus rudapaksa yang pertama yakni yang dilakukan bapak kandung dengan anak kandungnya sendiri.
Pelaku RT (44), warga Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tega menyetubuhi anaknya sendiri yang berusia 15 tahun.
Aksi bejat RT ini dilakukan berulang kali sejak tahun 2019, ketika korban berusia 11 tahun, hingga terulang pada tahun 2022, saat korban berusia 14 tahun dan terulang kembali di tahun 2024 saat berusia 15 tahun.
Tersangka RT mengaku, nekat menyetubuhi anaknya sendiri karena keseringan menonton film porno dan terangsang saat melihat anaknya sendiri saat memakai rok pendek.
"Anak aku umur 15, terangsang nian aku jingok budak tu pak, dio baru nak besak," ujarnya.
Dia mengaku ada beberapa variasi perbuatan yang dia lakukan terhadap anaknya sendiri, seperti mencabuli dengan tangan dan meremas-remas payu dara korban, kedua memasukan alat kelamin ke kelamin korban, dan ketiga menyuruh korban untuk melakukan oral terhadap kelamin pelaku.
BACA JUGA:Mahasiswi di Palembang Laporkan Kasus Rudapaksa di TPU Talang Kerikil Oleh Oknum Driver Ojol
BACA JUGA:Gadis Penderita Down Syndrom di Prabumulih Jadi Korban Rudapaksa Tetangga Nenek, Pelaku Kepergok
"Aku sudah tiga kali setubuhi anak yang statusnyo anak kandung pak. Setelah aku pakai aku ancam, jangan omong-omong ke emak kau agek ku pateni," ujarnya.