MUBA, SUMEKS.CO - Seorang bapak berinisial EB (40), warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tega melakukan rudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Tak menunggu lama, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka EB usai dilaporkan keluarga dan kini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Muba.
Bagaimana kejadian rudapaksa ini bisa terungkap? Bermula saat ibu korban yang tidak lain istri tersangka mendengarkan cerita dari anaknya.
Peristiwa rudapaksa itu dilakukan tersangka pada Jumat 3 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB lalu.
BACA JUGA:Petani di Muratara Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri saat Tidur di Kamar Bersama Istri dan Anak
Malam itu, korban sedang bermain handphone sambil berbaring di dalam rumahnya.
Tiba-tiba tersangka langsung menghampiri korban lalu pelaku langsung menarik tangan korban.
Tersangka langsung mendorong badan hingga terlentang dan langsung melakukan perbuatan bejatnya.
Mendengar cerita dari anaknya iini, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Muba langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut.
Sejumlah saksi dan terlapor menjalani pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti termasuk hasil visum et revertum serta hasil gelar perkara pada tanggal 11 Juni 2024 akhirnya tersangka EB ditetapkan tersangka.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan dan dalam penyelidikan lebih lanjut.