Untuk mengantisipasi banyaknya massa yang kemungkinan akan hadir di PN Bandung juga disiapkan petugas keamanan gabungan saat sidang berlangsung.
Sementara itu di jembatan Talun Cirebon, lokasi TKP pembunuhan Vina dan pacarnya Eki 8 tahun silam, puluhan pengacara Pegi Setiawan menggelar doa bersama mengenang korban dan demi kebebasan Pegi Setiawan.
Diketahui, 24 Juni ini sidang gugatan Praperadilan Pegi Setiawan digelar.
Pengacara Pegi malah dibikin heran selama DPO 8 tahun seharusnya Pegi Setiawan sudah tersangka, karena DPO.
“Kok baru ditetapkan status tersangkanya 22 Juni 2024?,” tanya salah seorang pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi.
Ya, tanggal 24 Juni 2024 ini sidang kami pra pradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, namun Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi sudah antisipasi jauh hari.
BACA JUGA:Tim Hukum Peradi Keberatan Kok Nggak Bisa Tengok 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ada Apa Ini?
“Saya nggak mau kecolongan, makanya kemarin saya sudah ke Komisi 3 DPR, saya sudah ke Komisi Yudisial, saya sudah ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi mau mengantisipasi saja, tapi pihaknya tetap optimis, "IsyaAllah kami dimenangkan di praperadilan ini," ujarnya yakin.
Yang aneh, lanjut Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi, pada 27 Agustus 2016 klien sudah kami pastikan ada di Bandung, banyak saksinya.
“Makanya saya yakin klien kami (Pegi) tidak bersalah dalam kasus ini,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi, tangal 22 Juni 2024 kliennya Pegi Setiawan baru ditetapkan tersangka.
“Kalau Pegi ini DPO sejak 8 tahun lalu, pastinya dia sudah tersangka sejak saat itu, kenapa baru ditetapkan sekarang,” tegas Marwan Iswandi lagi.