“Ini sebagai bentuk doa dari masyarakat agar sidang praperadilan nanti masyarakat berharap hakimnya adil, hakimnya jujur dan hakimnya objektif,” harap Toni SH MH.
Kejujuran dan keadilan itu, lanjut Toni, sangat diharapkan dalam memutuskan perkara ini sesuai fakta-fakta, biar Pegi Setiawan bisa bebas.
“Kenapa? Karena kami yakin penyidik tidak memilik alat bukti kalau untuk Pegi Setiawan, kecuali Pegi alias Perong siahkan,” tegasnya.
Tapi untuk Pegi Setiawan Toni mengaku sangat yakin, penyidik tidak memilki alat bukti, “sehingga kami hanya memerlukan hakim yang jujur, adil dan objektif,” tegasnya.
Adanya hakim yang adil itu, Toni berharap akan menghasilkan keputusan praperadilan yang adil bagi Pegi Setiawan.
BACA JUGA:Tim Hukum Peradi Keberatan Kok Nggak Bisa Tengok 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ada Apa Ini?
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung siapkan ruang sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
Sedangkan pengacara Pegi gelar doa bersama di fly over Talun, Sabtu, 22 Juni 2024
Hari Senin nanti, 24 Juni 2024 sidang akan digelar di PN Bandung, sejumlah persiapan dilakukan petugas pengadilan berupa pemasangan layar monitor besar di ruang sidang.
Juga ada pemasangan pagar besi pembatas di ruangan sidang antara pengunjung dan majelis hakim serta peserta sidang lainnya.
Diketahui, sidang Praperadilan akan digelar di ruang sidang No.6 atau ruang Mujono, sidang akan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaiman.