SUMEKS.CO - Seorang wanita yang mengaku sebagai istri sah Iptu J, Kapolsek di salah satu wilayah hukum Kabupaten Banyuasin menyampaikan, jika selama tujuh tahun terakhir tidak diberi nafkah lahir dan batin.
Nama institusi Polri kembali tercoreng. Kali ini, ada pengakuan seorang wanita di media sosial (Medsos) yang menggemparkan publik.
Ya, wanita tersebut mengaku sebagai istri Kapolsek di salah satu wilayah hukum Kabupaten Banyuasin.
“Apakah boleh seorang polisi yang telah menikah secara resmi, baik agama maupun secara hukum dengan sah, bisa menikah lagi tanpa sepengetahuan istri sah,” tulis wanita berinisial E, dalam unggahan medsos, Jumat 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Undercover Buy, Kurir Sabu Asal Musi Rawas Dibekuk di Rumah Makan di Betung
BACA JUGA:PJU Polres Banyuasin dan Kapolsek Jajaran Disertijab, Berikut Nama-namanya
Dalam unggahan itu, wanita yang mengaku istri Kapolsek tersebut menunjukanpertanyaannya kepada Kapolri, Kapolda Sumsel, Ketua Bhayangkari Sumsel dan Kapolres Banyuasin.
Tak hanya itu, wanita itu juga mengungkapkan ke publik jika dirinya sudah tak dinafkahi dalam waktu 7 tahun lamanya.
Diungkapnya pula kalau keterangan pada Kartu Keluarga (KK) yang status pernikahan mereka, tercatat sekarang berubah menjadi status menikah tidak tercatat.
“Padahal saya menikah dengan sah dan semua bukti buku nikah, KPI saya lengkap,” bebernya dalam curhat itu.
BACA JUGA:Transaksi di Indomaret, 3 Pengedar Narkoba Dicokok Satres Narkoba Polres Banyuasin di Malam Ramadan
E mengaku tidak ada niat untuk membuka aib keluarganya ini. Bahkan dia sudah memaafkan sang suami yang diketahuinya dulu pernah punya wanita idaman ain (WIL) seorang oknum polwan.
“Jadi bukan perselingkuhan pertama," timpalnya.
"Sekarang suami saya malah memiliki istri siri dan memiliki seorang anak perempuan," bebernya.