Untuk diketahui, judi online di Indonesia sudah sangat membahayakan akibatnya. Keberadaan judi online ini telah memasuki semua lini, di perkotaan maupun pedesaan.
BACA JUGA:Tutupi Utang Karena Kecanduan Judi Online, Warga PALI Buat Laporan Palsu di Prabumulih Ngaku Dibegal
Terkait perjudian online pemerintah membentuk Satgas dalam pemberantasannya. Dimana terungkap tercatat 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online.
Sebanyak 80 ribu di antaranya anak berusia di bawah 10 tahun. Dimana korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain.
Pemain judi online usia 10-20 tahun sebanyak 440 ribu orang. Kemudian, usia 21-30 tahun berjumlah 520 ribu orang.
Terbanyak pemain judi online dari rentang usia 30 sampai 50 tahun mencapai 1,64 juta orang. Sementara usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang.
BACA JUGA:Satgas Anti Judi Online Siap Beraksi, Jokowi Tunjuk Hadi Tjahjanto sebagai Komandan
BACA JUGA:Kapolres Matim Cek Satu-Satu Handphone Anggota Polisi Jika Ada yang Main Judi Online
Selain itu masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan nilai transaksi sekali main judi online Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak pemberantasan judi online.
Diungkapkan Hadi, pihaknya akan lebih mengerahkan jajaran satgas dan anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah untuk melakukan pemberantasan aktivitas judi online.
"Kami menilai peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangat penting lantaran dapat dengan mudah menyentuh masyarakat di setiap wilayah," jelasnya.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Pemuda di Palembang Nekat Curi 2 Tabung Gas Elpiji Milik Tetangganya Sendiri
BACA JUGA:Ingatkan Bahaya Judi Online, Kapolrestabes Palembang: Pecandu Bisa Mengalami Gangguan Jiwa
Tak hanya itu, lanjut dia, ada beberapa hal yang mereka bisa lakukan, yakni mengantisipasi adanya praktik jual beli rekening untuk kepentingan judi online dan menutup layanan transaksi top up game on yang terafiliasi dengan judi online.