Mantan Oditur Militer Sebut Pasal 55 Kasus Vina Kemana? Dani-Andi Perannya Penting di Putusan dan Visum Fiktif

Jumat 21-06-2024,19:19 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

“Tiida ada regulasi advokat dan keluarganya untuk berkunjung bertemu para terpidana ini,” tegas Romi.

Pihaknya minta atensi dari bapak menteri, Menkumham dan Ketua Komnas HAM.

BACA JUGA:Kang Dedi Mulyadi Kembali Minta Pak RT Pasren Keluar, Pengakuannya Bisa Bebaskan 8 Terpidana Kasus Vina 

BACA JUGA:Lagu ‘Obati Rinduku’ Sering Dipakai Ngonten Tentang Pegi Setiawan, Harapan Tersangka Kasus Vina Cepat Pulang 

“Kami ke Dirjenpas ini menyampaikan keberatan atas perntangan kami menjalankan tugas profesi membeirkan bantuan hukum terhadap para terpidana kasu Vina Cirebon,” jelasnya.

Pihkanya sudah mencoba menemui para terpidana yang dititipkan di beberapa Lapas di bandung tapi pihaknya mendapat halangan dan tak diberikan izin.

“Kami datang ke pihak Dirjen menanyakan alasan mengapa kami dihalangi dalam menjalanka tugas profesi ini,” tandas Romi.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Berharap 1 Minggu Lagi Perjalannnya di Kasus Vina Cirebon Bisa Temukan Novum Buat PK Terpidana

BACA JUGA:Uya Kuya ke Makam Vina Cirebon, Semula Cuaca Cerah Tiba-tiba Mendung dan Hujan

Keterangan Ketua RT Bisa Jadi Novum

Kang Dedi Mulyadi kembali meminta Pak Pasren, ketua RT di lokasi tempat tinggal 8 terpidana kasus Vina keluar buat klarifikasi.

“Buat Pak Pasren, daripada bapak harus menanggung beban pikiran yang lama, bagaimanapun tinggal di kampungnya menjadi tidak nyaman,” imbau Dedi Mulyadi lagi.

Mau pergi-pergi kemana tetap saja tidak tenang, mumpung ruangnya masih ada, mumpung waktunya masih ada.

BACA JUGA:Lagu ‘Obati Rinduku’ Sering Dipakai Ngonten Tentang Pegi Setiawan, Harapan Tersangka Kasus Vina Cepat Pulang 

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Berharap 1 Minggu Lagi Perjalannnya di Kasus Vina Cirebon Bisa Temukan Novum Buat PK Terpidana

"Saya sarankan buat Pak RT Pasren yuk bertemu dengan saya, kita bicara dari hati ke hati, yuk kita sama-sama klarifikasi,” harapnya.

Kategori :